1.Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. (インドネシア)公認会計士とは、公認会計業務に従事するための財務大臣の許可を得た者である。
2.Ketentuan mengenai Akuntan Publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. インドネシアの公認会計士は2008年公認会計業務に関する財務省令第17/PMK.01にて規定される。
3.Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. 全ての公認会計士は政府公認のインドネシア公認会計士協会(IAPI)に属する義務がある。
4.Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) 公認会計士として業務を行うために、会計士は、公認会計士の試験を合格しなければならない。
5.Sertifikat dikeluarkan oleh IAPI sebagai syarat utama mendapatkan ijin praktik dari Departemen Keuangan. 資格は、インドネシア公認会計士協会によって発行され、それを以って、財務省に業務登録をする。
6.Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). 又、会計士とは、指定大学の経済学部会計学科を卒業した者、若しくは、国私大経済学部会計学科「会計士コース」を卒業した者を指す。 (ちなみに、国立大学でも、会計学科を卒業したとしても「会計士」と認められない大学もある)
----------------------------------------------------------------- Peraturan Menteri は どう訳せばいいか 分からなくて、googleでいろいろと工夫して検索したら、ボイラーについての記述があった。最初は、半信半疑だったが、読んでみれば、 ...「ボイラー及び圧力容器安全規則(昭和47年労働省令第33号).... って書いてあるんで、peraturan menteri は、「省令」で良かったんだな。